Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pihak Sekolah SMA N.1 Babat Toman Muba Diduga Melakukan Pungli Terhadap Para Wali Murid

Jejakaspirasi.com. — Pihak Sekolah Menenga Atas (SMA) Negeri 1 Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga  melakukan pungutan liar (pungli) Terhadap para orang tua /wali murid uang SPP memasang tarif Rp 60.000  per/Siwa , Senin (02/09/2024).

Bermula keterangan dihimpun oleh Awak media ini adanya laporan seorang laki-laki sebut saja namanya HN.  HN mengatakan saat dibicangi awak media ini bahwasanya pihak SMA N 1 Babat 

'' Pihak sekolah Babat Toman meminta Uang SPP kepada seluruh wali murid dengan memasang tarif Nominal uang  sebesar Rp 60000 per/bulan per/siswa pak. menurut saya tentu tidak semua wali murid mampu untuk membayar uang SPP tersebut,'' ungkap HN.

Surat pemberitahuan dari pihak sekolah SMA Babat Toman ditujukan kepada para wali murid yang di perlihatkan oleh HN kepada awak media adalah sebagai berikut:

No 420/274/SMA N 1 BT/2024. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa setiap bulannya sekolah SMA N 1 Babat Toman membutuhkan uang sebesar Rp 34.780.000,- guna menunjang kinerja tenaga pendidik.

Lebih lanjut HN menambahkan nominal uang yang akan dibebankan kepada para wali siswa siswi sekolah sebesar Rp 60.000,- terhitung sejak juli 2024 hingga dengan siswa menyelesaikan pendidikannya.Namun menurut saya sangat disanyakan sekali mengapa informasi tersebut tidak diumumkan pada saat siswa melakukan pendaftaran,jadi kami para wali murid bisa cari alternatif sekolah lain, menurut saya hal ini sudah mengarah kerana Pungutan liar (Pungli ) ,” Tutup HN.


Perlu diketahui, dalam Ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang
Komite Sekolah ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan sekolah dengan asas gotong royong.Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid /atau orang tua wali murid.

Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dana atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa /barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela,tidak mengikat satuan pendidikan.

Dalam persoalan pungli, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan Wasthapp ke Nomor 08217860xxxxxx Azari ketua Komite SMA N 1 Babat memberikan tanggapan penjelasan akan hak jawabnya,

'' Sebagai anak bangsa yg cinta terhadap generasi & kecerdasan anak2 bangsa, 
Mhn konpermasi ke kapsek, biar jelas. (Team)